Yang menjadi dasar atau landasan hukum dan peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan BUM Desa?
- Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Desa berwenang mendirikan BUM Desa
Pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan prakarsa dari Desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.